Naraikabar.com, Puruk Cahu – Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Pasal 1 ayat 6 menyatakan bahwa Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) adalah, tenaga teknis yang berkeahlian khusus diluar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-Undang Keselamatan Kerja.
Untuk diketahui, Ahli K3 Konstruksi ialah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi atau berkompeten khusus pada bidang K3 Konstruksi dalam bidang merencanakan, melaksanakan serta sekaligus mengevalusi SMK3 Konstruksi yang wajib dapat membuktikan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang menerbitkannya adalah Lembaga atau Instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.
Salah satu contoh adalah, pekerjaan yang sifatnya mengandung bahaya tinggi atau memperkerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 (seratus) orang atau memiliki nilai kontrak di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) WAJIB melibatkan Ahli K3 Konstruksi.
Maka oleh karena itu Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) lakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sertifikasi bagi Ahli Muda K3 Konstruksi.
Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sertifikasi bagi Ahli Muda K3 Konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Murung Raya (Mura) digelar di Gedung B Cahai Ondhui Tinggang Kantor Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) kemarin, Senin (27/11/2023) mulai pagi hingga selesai.
Pantauan Naraikabar.com saat pelaksanaan Bimtek disampaikan tujuan dari pelatihan kepada peserta Ahli K3 Konstruksi yang meliputi prinsip, tindakan, merancang dan menyusun, mensosialisasikan serta mengintegrasikan pelaksanaan sistem.(Red/Adm/Nk)