Kades Diminta Pergunakan Anggaran Dengan Baik dan Benar

PURUK CAHU, Naraikabar.com – Anggota DPRD Murung Raya, Johansyah, mengatakan Kepala Desa (Kades) merupakan bagian dari pemerintahan desa yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat yang bertugas untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakat.

Oleh sebab itu, dalam menjalankan roda Pemerintahan di Desa akan didukung dengan APBN dari Pusat berupa Dana Desa (DD) dan APBD berupa ADD (Alokasi Dana Desa) dan Dana Bagi Hasil Pajak dari Daerah yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan desa.

“Sebagai pengguna anggaran, kepala desa diberi kewenangan dan tanggung jawab sepenuhnya untuk melaksanakan pembangunan desa,dan jangan sampai anggaran yang masuk ke desa disalah gunakan untuk hal-hal di luar pembangunan desa” kata Johansyah, Senin (28/1/2024).

Politis PPP ini juga berharap, agar Kades dapat amanah dalam mengemban jabatan serta menjaga kepercayaan yang sudah diberikan masyarakat dan melaksanakan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab.

Sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan, lanjutnya, kepala desa merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggung jawab setiap kebijakan di otoritanya.

“Pemimpin yang mengemban amanah, harus betul-betul mempertanggungjawabkan pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD),” tandasnya. (red)

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *