Puruk Cahu, Naraikabar.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Murung Raya (Mura) kembali gelar Konsultasi Publik Kegiatan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Untuk Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Murung Raya (Mura) dengan mengambil tempat di Aula Gedung A Kantor Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) Jl. Letjend Soeprapto Kota Puruk Cahu, Kamis (7/12/2023) mulai pagi pukul 09.00 WIB hingga selesai pada siang hari waktu setempat.
Konsultasi Publik Kegiatan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Untuk Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Murung Raya (Mura) dipimpin Asisten II Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) Ferry Hardy, ST., MT dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kab. Murung Raya (Mura) Chandra Eling P. Utomo, ST beserta jajaran yang mewakili Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Murung Raya (Mura), Kepala BPBD Kab. Murung Raya (Mura), yang mewakili Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) Kab. Murung Raya (Mura), yang mewakili Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kab. Murung Raya (Mura), yang mewakili Camat Murung, Camat Sumber Barito Gutuk Gunawan, S.STP, Camat Laung Tuhup, Supriadi Usup, SH, Camat Tanah Siang Hendra Hadikusuma, S.STP, Camat Permata Intan Dommy Joan Dinata, S.STP., M.I.P, Konsultan Perencana selaku pemenang tender penyusun revisi RTRW Kab. Murung Raya (Mura) serta tamu undangan lainnya.
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Murung Raya (Mura) melalui Kabid Tata Ruang Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Murung Raya (Mura) Chandra Eling P. Utomo, ST saat ditanyakan Naraikabar.com mengatakan “Manfaat untuk masyarakat khususnya Kabupaten Murung Raya dengan di Revisinya RTRW Penataan ruang adalah merupakan alat untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan secara komprehensif, terpadu, efektif dan efisien. Yang kedepannya bagi masyarakat Kab. Murung Raya (Mura) menjadi panduan dalam penggunaan dan pemanfaatan ruang, serta secara tidak langsung akan memperoleh manfaat yang keberlanjutan dalam lingkungan hidup dan dalam proses pembangunan. Selain itu juga, akan didapatkannya proses kemudahan berusaha saat berinvestasi maupun sedang dalam proses ingin berinvestasi di daerah Kabupaten Khususnya Kab. Murung Raya (Mura),” jelasnya.
Kemudian lanjut Candra Eling lagi, fungsi Revisi RTRW Kabupaten ke depan sangat bermanfaat kepada rencana tata ruang wilayah Kab. Murung Raya (Mura) kedepan antara lain mewujudkan keterpaduan dan keselarasan pembangunan dalam suatu wilayah Provinsi dan Kabupaten atau Kotamadya, mewujudkan keserasian dan keselarasan pembangunan wilayah Provinsi dan Kabupaten atau Kotamadya dengan wilayah sekitarnya, serta menjamin terwujudnya tata ruang wilayah Provinsi dan Kabupaten atau Kotamadya yang berkualitas. Yang kemudian akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dan menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dalam pengembangan wilayah kota. Di tambah lagi akan menjadi acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kota.
Dalam akhir penjelasannya kepada Naraikabar.com, Chandra Eling P. Utomo, ST menambahkan lagi berapa tahun dapat dilakukan Revisi RTWP Kabupaten atau Kotamadya “Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus dilakukan minimal 5 (lima) tahun sekali sejak tanggal diundangkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut. Dan peninjauan tersebut kembali dapat dilakukan lebih dari sekali dalam 5 (lima) tahun, dengan ketentuan terdapat beberapa kondisi seperti :
- Bencana alam skala besar,
- Perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang,
- Perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan undang-undang,” tuturnya.(Red/Adm/NK).