PURUK CAHU, Naraikabar.com – Pj Bupati Murung Raya (Mura), Hermon menghadiri sekaligus membuka Focus Group Discussion (FGD) Perihal Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Murung Raya tahun 2024 bertempat di aula Cahai Ondhui Tingang (Gedung B) Kantor Bupati Murung Raya, Rabu (28/2/2024).
Kegiatan ini dihadiri Kepala BPJS Cabang Palangka Raya, Budi Wahyudi, Kepala Perangkat Daerah terkait lingkup Pemkab Mura dan tamu undangan lainnya.
Pj Bupati Mura, Hermon dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. BPJS Ketenagakerjaan sebagai Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi sekaligus mengajak seluruh pekerja di seluruh Indonesia untuk menjadi Peserta Jaminan Sosial.
“Dalam hal pelaksanaannya BPJS Ketenagakerjaan akan sulit menjalankan amanah ini jika tidak ada dukungan dari berbagai pihak. Untuk itulah Pemerintah Daerah perlu bersinergi agar program ini berjalan dengan baik,” kata Hermon.
Dikatakannya, dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk memberikan dukungan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Indonesia.
“Saya mengajak seluruh Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Murung Raya untuk mendukung Program Jaminan Sosial yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Agar ditahun 2024 ini pertumbuhan Coverage Jaminan Sosial bagi pekerja di Kabupaten Murung Raya meningkat,” tutur Hermon. (red)