Plt. Sekda Secara Resmi Membuka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemdes dan BPD Se – Kab. Mura

NaraiKabar.com, Puruk Cahu – Tidak hanya pada saat sekarang Pemerintahan Desa (Pemdes) dituntut harus mampu untuk mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), baik itu dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Daerah Kabupaten, maupun transfer Dana Desa (DD) yang bersumber melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) secara profesional, transparan, terbuka serta adil untuk mensejahterakan masyarakat di desanya.

Akan tetapi, tuntutan agar Pemerintahan Desa (Pemdes) tersebut harus mampu mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), baik itu dari Alokasi Dana Desa (ADD) sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Daerah atau Kabupaten, maupun transfer Dana Desa (DD) sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun dari sumber dana lainnya secara profesional, transparan, terbuka serta adil untuk mensejahterakan masyarakat di desa telah lama dibuat oleh Pemerintah Pusat tentang petunjuk teknis baik berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan lainnya yang terkait dengan Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawatan Desa (BPD).

Maka daripada itu, agar tercapainya keinginan Pemerintah baik dari tingkat Pusat hingga Daerah tersebut. Salah satunya ialah melalui pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawatan Desa (BPD) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya (Mura) dengan mengundang seluruh 116 (seratus enam belas) Kades serta 116 (seratus enam belas) Ketua BPD Se-Kabupaten Mura.

Maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan Peningkatan Aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawatan Desa (BPD) diharapkan, selain dapat meningkatkan pengetahuan, wawasan, keterampilan serta sikap atau perilaku positif Aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes) dalam meyelenggarakan Pemerintahan di tingkat Desa khususnya manajemen Pemerintahan Desa (Desa) dan Keuangan Desa sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam melayani masyarakat Desa melaksanakan pembangunan di Desa.

Tambahan informasi, pantauan Naraikabar.com dilapangan pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang rencananya dilaksanakan selama 2 (dua) hari semenjak hari ini, Senin s/d Selasa (27 s/d 28/11/2023).

Secara resmi dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya (Mura) Sarampang, S.Sos mewakili Pejabat (Pj) Kepala Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura) Dr. Drs. Hermon, M.Si, dengan mengambil tempat di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang (TTB) Jl. Letjend. Soeprapto Komplek Perkantoran Pemda Kab. Mura Kota Puruk Cahu Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung hari ini, Senin (27/11/2023) pagi waktu setempat.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) Dr. Doni, SP. M.Si, Kepala Dinas (Kadis) PMD Kabupaten Mura Dra. Lynda Kristiane, Kepala Inspektorat Kabupaten Mura Rudie Roy, S.STP, Kepala Dinas (Kadis) PKAD Kabupaten Mura Patusiadi, S.PI, S.AP, M.AP, Pendamping Desa Tingkat Kabupaten atau Pendamping Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa Tingkat Kecamatan, Pendamping Lokal Desa serta para tamu undangan lainnya.(Red/Adm/NK)

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *