JAKARTA – Pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengungkap fakta mengejutkan di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos). Berdasarkan data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 1.900 pegawai Kemensos terindikasi terlibat judi online (judol).

Yang membuat temuan tersebut semakin menjadi sorotan, Gus Ipul menyebut data PPATK tidak hanya menunjukkan identitas pegawai yang terindikasi, tetapi juga mencatat jumlah hingga waktu transaksi. Bahkan, terdapat pegawai yang terindikasi bermain judi online ketika masih berada dalam jam kantor.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul saat menghadiri pembukaan rangkaian lomba dalam rangka HUT ke-81 RI di Gedung Aneka Bakti Kemensos, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Di hadapan para pegawai, ia menyampaikan adanya persoalan disiplin yang masih terjadi di lingkungan kementeriannya.
“Data yang kami terima dari PPATK, ada 1.900 pegawai Kementerian Sosial yang terindikasi bermain judi online,” ujar Gus Ipul.

Data tersebut, berdasarkan laporan yang diberitakan, mencakup transaksi pada periode 2024-2025 dengan total nilai transaksi keluar untuk judi online mencapai sekitar Rp8,6 miliar. Dari sekitar 1.900 pegawai yang masuk dalam data indikasi tersebut, terdapat 42 PNS, sekitar 1.800 PPPK, dan sisanya PPPK paruh waktu.
Para pegawai yang masuk dalam data tersebut juga disebut tidak hanya berada di kantor pusat Kemensos di Jakarta. Mereka tersebar di berbagai unit pelaksana teknis dan satuan kerja Kemensos di sejumlah wilayah Indonesia.
Namun, Kemensos belum menyatakan seluruh pegawai tersebut terbukti melakukan judi online. Status mereka masih sebatas terindikasi, sehingga data PPATK saat ini sedang diverifikasi dan divalidasi oleh tim internal Kemensos.
Gus Ipul menegaskan, proses tersebut penting untuk memastikan kebenaran data sebelum kementerian menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang bersangkutan.
“Yang awalnya terindikasi dan terbukti. Ini sedang kita verifikasi, sedang kita validasi. Jika nanti benar-benar terbukti, maka kita akan berikan sanksi,” tegas Gus Ipul.
Salah satu fakta yang paling menyita perhatian adalah adanya pegawai yang disebut melakukan aktivitas judi online ketika jam kerja masih berlangsung. Menurut Gus Ipul, data yang diterima Kemensos bahkan dapat menunjukkan siapa yang bermain, berapa transaksinya, hingga kapan aktivitas tersebut dilakukan.
“Data ini kelihatan banget namanya siapa, mainnya berapa, jam berapa dia main, bahkan ada yang main pada saat jam kantor,” ungkapnya.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius bagi Kemensos karena menyangkut kedisiplinan sekaligus integritas aparatur. Apalagi, pegawai kementerian memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk kelompok yang membutuhkan bantuan sosial.
Gus Ipul memastikan tidak akan ada pembiaran apabila hasil verifikasi nantinya membuktikan adanya keterlibatan pegawai dalam judi online. Sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan hingga kemungkinan pemberhentian.
Khusus bagi pegawai berstatus PPPK, Gus Ipul menyebut terdapat kemungkinan kontrak kerja mereka tidak dilanjutkan apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Kemensos kini masih menunggu hasil proses verifikasi dan validasi internal. Dengan demikian, angka 1.900 pegawai tersebut harus dipahami sebagai jumlah pegawai yang terindikasi berdasarkan data PPATK, bukan jumlah pegawai yang seluruhnya telah dinyatakan terbukti bersalah.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh jajaran Kemensos untuk menjaga kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas. Pemerintah pun menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. (int)





Tidak ada komentar