
JAKARTA – Modus penipuan digital di Indonesia terus berkembang dengan pola yang semakin canggih. Tidak lagi mengandalkan cara konvensional, para pelaku kini memanfaatkan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI), deepfake, impersonation, phishing, hingga social engineering untuk mengelabui masyarakat. Kondisi tersebut mendorong Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat langkah penindakan melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam High Level Meeting (HLM) Satgas PASTI yang digelar di Jakarta pada 3 Agustus 2026. Pertemuan tingkat tinggi itu dihadiri Dewan Pembina dan Tim Pelaksana Satgas PASTI dari 25 kementerian dan lembaga sebagai forum untuk menyusun strategi bersama menghadapi meningkatnya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan (scam).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital memang membawa manfaat besar bagi masyarakat. Namun di sisi lain, teknologi tersebut juga dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan dengan metode yang semakin kompleks, terorganisasi, bahkan melintasi batas negara.
Menurut Dicky, penanganan scam tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan koordinasi yang lebih kuat, pertukaran data yang aman, serta pemanfaatan teknologi yang terintegrasi agar penanganan aktivitas keuangan ilegal dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.

“Scam bukan hanya persoalan pengaduan konsumen. Scam menggerus kepercayaan publik, mengganggu integritas sistem keuangan, dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital. Tidak ada satu institusi pun yang memiliki seluruh kewenangan, data, teknologi, dan instrumen penegakan hukum untuk menanganinya sendiri. Respons kita harus bekerja sebagai satu sistem,” tegas Dicky.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani memaparkan capaian penindakan sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026. Selama periode tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal, terdiri atas 951 pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Rizal juga mengungkapkan perkembangan kinerja Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sejak mulai beroperasi pada November 2024. Hingga akhir Juli 2026, IASC telah menerima 637.055 laporan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan 1.179.881 rekening yang diduga terlibat aktivitas penipuan. Dari jumlah tersebut, 607.210 rekening atau sekitar 51,46 persen berhasil diblokir. Selain itu, IASC berhasil mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang berkaitan dengan aktivitas scam.
Tak hanya itu, upaya penanganan yang dilakukan Satgas PASTI bersama para pemangku kepentingan juga berhasil membekukan dana korban senilai Rp724,1 miliar. Dari jumlah tersebut, dana yang telah berhasil dikembalikan kepada masyarakat mencapai Rp204,3 miliar, menunjukkan efektivitas kolaborasi dalam melindungi korban penipuan digital.
Sementara itu, Deputi Bidang V Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Eko Dono Indarto, menilai pemberantasan aktivitas keuangan ilegal tidak cukup hanya melalui penindakan. Menurutnya, dibutuhkan pendekatan menyeluruh mulai dari penguatan koordinasi pusat dan daerah, integrasi sistem digital antarinstansi, hingga kolaborasi antara pemerintah, industri, akademisi, komunitas, dan masyarakat. Edukasi kepada masyarakat juga dinilai menjadi kunci agar tidak semakin banyak korban berjatuhan.
Dalam High Level Meeting tersebut, Satgas PASTI juga menyepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan efektivitas penanganan aktivitas keuangan ilegal, hingga penanganan Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang diduga terlibat jaringan penipuan daring lintas negara.
Sebagai bagian dari penguatan sistem nasional, Satgas PASTI akan mengembangkan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository/Hub Data Nasional untuk mendukung deteksi dini, pelacakan aliran dana, pelaporan, dan penindakan yang lebih cepat terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal. Kerja sama lintas negara juga akan terus diperkuat guna menghadapi jaringan scam yang beroperasi secara transnasional.
Melalui penguatan sinergi lintas sektor, pemanfaatan teknologi, dan koordinasi yang semakin terintegrasi, Satgas PASTI menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem keuangan yang lebih aman, terpercaya, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat dari ancaman aktivitas keuangan ilegal dan penipuan digital yang terus berkembang.





Tidak ada komentar